Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Sembako Rp 400 Ribu Sudah Cair Bulan Ini, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan sembako sebesar Rp 400 ribu sudah cair pada bulan ini, Oktober 2024. Cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bantuan Sembako Rp 400 Ribu Sudah Cair Bulan Ini, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi bansos - Bantuan sembako sebesar Rp 400 ribu sudah cair pada bulan ini, Oktober 2024. Cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id. 

Yang perlu diketahui, bansos sembako Rp 400 ribu disalurkan pemerintah secara langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Selain itu, penyaluran bansos sembako juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Ada dua cara untuk mengambil bansos sembako Rp 400 ribu.

Pertama, penerima bisa mengecek secara mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Caranya, bawa KKS atau yang kerap disebut Kartu Merah Putih ke ATM bank.

Jika lokasi rumah jauh dari ATM, penerima bisa mendatangi e-warong terdekat.

Lalu cek saldo untuk mengetahui apakah bansos sembako sudah masuk ke rekening atau belum.

Berita Rekomendasi

Kedua, penerima dapat menunggu surat undangan dari kantor pos terdekat untuk mengambil bansos sembako Rp 400 ribu.

Surat undangan yang dibagikan oleh Ketua RT atau RW setempat ini memuat jadwal serta barcode untuk pencairan bansos sembako Rp 400 ribu.

Saat mengambil bansos sembako, jangan lupa membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat undangan tersebut.

Selain itu, petugas akan memfoto penerima bansos sembako Rp 400 ribu.

Jika sudah disalurkan, bansos sembako Rp 400 ribu bisa diambil dalam bentuk uang tunai agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Misalnya untuk membeli bahan pangan seperti beras, buah, sayur, daging, ikan, dan lainnya, seragam sekolah, hingga buku sekolah.

Bansos sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas