Mahfud MD Akui Sudah Tahu Tabiat Politik Jokowi sejak 2022, Singgung soal Moral Hukum
Dalam siniarnya bersama Abraham Samad, Mahfud MD mengaku sempat diminta membantu mengubah aturan jabatan presiden.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan sikap politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Mahfud saat hadir dalam siniar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang tayang pada Minggu (6/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Mahfud membeberkan situasi demokrasi di Indonesia yang paling menyedihkan adalah saat terjadi pelanggaran konstitusi.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) hingga akhirnya terpilih.
Terkait hal itu, Abraham bertanya pada Mahfud, apakah kaget saat melihat tabiat Jokowi sebagai presiden yang melanggar konstitusi.
"Kaget nggak melihat tabiat politik Jokowi? Karena sempat akrab?" tanya Abraham, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Mahfud mengaku ia sudah kaget dengan tabiat Jokowi sejak 2022.
Menurut Mahfud, di tahun itu, sudah mulai muncul gerakan-gerakan yang menginisiasi perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Saya kagetnya sejak tahun 2022, terus terang. Kita dulu 'kan pendukung setianya. Tapi, 2022 sudah mulai muncul gerakan-gerakan."
"Ya tidak Pak Jokowi langsung, tapi dia membiarkan. Gerakan (diinisiasi) beberapa menteri, orang-orang DPR, untuk mengubah periode jadi tiga periode," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku sempat diminta untuk membantu mengubah aturan terkait masa jabatan presiden.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Dikabulkan PTUN
Ia ditanya, bagaimana caranya agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang menjadi tiga periode.
Saat itu, Mahfud menyebut, apabila jabatan presiden ingin diperpanjang, maka Undang-undang Dasar (UUD) diubah.
Sebagai informasi, Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen 1999, menyatakan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."