Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli di Rutan KPK, Eks Walkot Bekasi Ungkap Ada Tahanan Senam Tanpa Busana di Sel Setiap Dini Hari

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkap perilaku tak biasa yang kerap ditunjukkan Heryanto Tanaka saat menghuni sel Rutan KPK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pungli di Rutan KPK, Eks Walkot Bekasi Ungkap Ada Tahanan Senam Tanpa Busana di Sel Setiap Dini Hari
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa eks petugas rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkap perilaku tak biasa yang kerap ditunjukkan Heryanto Tanaka tahanan kasus suap eks hakim agung selama mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanaka kata Rahmat kerap senam di dalam sel tanpa menggunakan busana dan dilakukan pada dini hari.

Adapun hal itu diungkapkan Rahmat Effendi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024).

Informasi itu terkuak ketika penasehat hukum terdakwa Hengki bertanya pada Rahmat perihal adanya praktik penyewaan sel tahanan di Rutan KPK gedung merah putih.

"Dalam BAP saudara saksi nomor 19 saudara saksi berkata adanya penyewaan fasilitas sel. Benar itu adanya fasilitas penyewaan sel?" tanya tim penasihat hukum Hengki.

Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi pun membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK: Tahanan Baru Wajib Sewa Ponsel Harganya Rp20 Juta, Pakai Istilah Botol

Berita Rekomendasi

Kata Pepen, fasilitas penyewaan sel itu sudah digunakan beberapa tahanan salah satunya Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti.

Suyuti, kata Pepen, kala itu memanfaatkan fasilitas sel sewaan untuk menyuntikkan insulin yang biasa digunakan pengidap diabetes.

"Dia sudah sering tiap hari itu menggunakan gula itu, insulin. Jadi dia memanfaatkan sel yang diujung dan itu berbayar," kata Pepen.

Selain Haryadi Suyuti, fasilitas sel berbayar itu juga digunakan Heryanto Tanaka.

Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Hakim Ingatkan Jaksa Soal Sinyal karena Saksi-saksi Hadir Secara Daring

Pepen menjelaskan awal mula kenapa Tanaka bisa menyewa fasilitas sel tersebut.

Pepen bercerita Tanaka memiliki perilaku yang tak biasa.

Sehingga ia melapor ke petugas keamanan Rutan bernama Ricky.

"Nah itu pernah sampaikan ke Pak Riki, 'Pak Riki ini Pak Tanaka kan orangnya agak spesifik gitu, dia gak mau berbaur di ruangan, dia maunya sendiri karena kalau jam 2 malam itu dia telanjang sambil senam," ungkap Pepen.

"Sehingga mengganggu tiga orang itu yang di kamar. Bayangin orang mau tahajud jam 2 atau setengah 2 dia telanjang sambil senam di kamarnya," sambungnya.

Kemudian tim penasihat hukum Hengki pun mendalami siapa sosok yang menawarkan Tanaka perihal adanya fasilitas sel berbayar tersebut.

Pepen menjawab bahwa sosok yang menawarkan penyewaan sel tersebut yakni Ricky Rachmawanto dan Agung Nugroho yang merupakan petugas Rutan.

"Siapa saudara saksi?" tanya Tim Penasihat Hukum Hengki.

"Ya dengan Pak Tantib (Keamanan dan Ketertiban), ya Pak Ricky, ya Pak Agung," ucapnya.

Sebelumnya, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.

Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Mereka yang telah didakwa bersalah di antaranya mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.

Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.

Tak hanya itu Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.

"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.

Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.

Berikut rinciannya;

  1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
  2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
  3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
  4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
  5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
  6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
  7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
  8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
  9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
  10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
  11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
  12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
  13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
  14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
  15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas