Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Hakim Pecah Curhat Kesejahteraan di MA: Baru Bisa Pulang Kampung Setelah 3 Tahun Tugas

Sebagai sesama hakim, Yusran mengaku hatinya teriris mengetahui hakim yang bersangkutan, yang notabene merupakan pejabat negara harus meregang nyawa

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tangis Hakim Pecah Curhat Kesejahteraan di MA: Baru Bisa Pulang Kampung Setelah 3 Tahun Tugas
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sejumlah hakim dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi terkait gaji dan tunjangan kerja dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Bappenas, dan Kemenkeu, di ruangan Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Adapun mereka bertujuan untuk menghadiri audiensi dengan MA beserta Komisi Yudisial (KY), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Audiensi tersebut digelar dalam rangka mendengar pendapat para hakim yang melakukan cuti bersama untuk menyampaikan protes imbas tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan profesi hakim selama 12 tahun terakhir.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tercantum besaran tunjangan bagi Hakim Pratama di Pengadilan Tingkat II sebesar Rp8,5 juta.

Berdasarkan informasi, sebelum berangkat bersama-sama menuju gedung MA sekira pukul 11.45 WIB siang, para hakim berkumpul terlebih dahulu di posko SHI, di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. 

Ratusan hakim itu kemudian tiba di gedung MA sekira pukul 12.11 WIB. Mereka kemudian diterima masuk ke gedung lembaga pemegang kekuasaan kehakiman itu, pada pukul 12.19 WIB.

Berita Rekomendasi

Mereka mengenakan seragam biru tua yang dilengkapi pin warna emas sebagai tanda jabatan hakim di bawah MA, yang menempel pada bagian dada kiri seragam masing-masing.

Baca juga: Total Tunjangan dan Gaji Hakim Jika Naik 142 Persen, Terendah Capai Rp 25 Juta Lebih

Jumlah hakim yang cukup banyak itu mengharuskan sebagian hakim yang ikut di dalam rombongan organisasi SHI tidak dapat masuk sepenuhnya ke ruang audiensi. Beberapa hakim tampak mengikuti jalannya audiensi di ruangan lainnya, dengan menggunakan aplikasi komunikasi video.

Audiensi dimulai sekira pukul 13.18 WIB, di ruang Wirjono Prodjodikoro, di lantai 2 Gedung Utama MA. Para peserta audiensi duduk membentuk persegi.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidan Non-Yudisial Suharto, Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurjanah, Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, tampak duduk dalam satu baris.

Sedangkan, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Dewo Broto Putranto duduk di sisi sebelah kiri meja para pimpinan bersama para pejabat eselon II MA lainnya. Sedangkan, sisi kanan dan depannya diisi para hakim yang tergabung organisasi SHI.

Baca juga: Bukan Batu Tulis, Pertemuan Prabowo dan Megawati Bakal Digelar di Restoran Sederhana di Jakarta

Dalam audiensi tersebut, beberapa hakim menyampaikan keluhan-keluhan mereka terkait kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan dan keamanan profesi hakim, khususnya bagi mereka yang bertugas di daerah. Misalnya, Yusran Ipandi Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Yusran mengatakan, Pasal 31 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara, yang melakukan kekuasaan kehakiman. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas