VIDEO Momen Rekonstruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Dilakukan di 8 TKP: Tersangka IS Dihadirkan
Rekonstruksi dilakukan di delapan titik tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pelaku IS melancarkan aksi kejinya kepada NKS.
Editor: Srihandriatmo Malau
Setelah korban disekap dan tak sadarkan diri, pelaku merudapaksa korban dan langsung menguburkannya.
Sehingga saat ini ada dua perkara pidana yang dijeratkan kepada IS yaitu melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Hukuman Mati Menanti IS
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan IS sudah terkonfirmasi melakukan pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar.
IS pun kini terancam hukuman mati.
Tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati."
"Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Kapolda Sumbar.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.