Jejak 10 Tahun KPBU: Terus Melangkah untuk Kemajuan Infrastruktur Indonesia
Skema KPBU memiliki peran besar sebagai jembatan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan keterbatasan anggaran pemerintah.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia, sebuah negara dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, masih menghadapi tantangan besar untuk memacu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di balik kebutuhan yang mendesak untuk membangun infrastruktur yang layak, terdapat pula keterbatasan anggaran APBN dan APBD .
Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) memiliki peran besar sebagai jembatan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan keterbatasan anggaran pemerintah.
KPBU merupakan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur,
Kerja sama ini dilaksanakan dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak terlibat.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, KPBU telah menjelma menjadi instrumen andalan dalam membangun infrastruktur di berbagai sektor. Skema ini memungkinkan pemerintah untuk berbagi risiko dengan sektor swasta, sambil memanfaatkan keahlian teknis dan efisiensi operasional badan usaha dalam merealisasikan proyek-proyek vital.
Baca juga: Kemenkeu dan Peran Strategis APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Selama sepuluh tahun, KPBU telah meraih pencapaian yang sangat layak diapresiasi. Dari proyek-proyek besar di sektor transportasi hingga utilitas, KPBU telah membuktikan diri sebagai solusi efektif yang mampu membawa dampak nyata bagi masyarakat.
Per 30 September 2024, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah berhasil membangun dan mengoperasikan 23 proyek KPBU senilai Rp134,78 Triliun dari 36 proyek KPBU yang telah ditandatangani senilai Rp316,38 triliun.
Dengan pencapaian yang menggembirakan dalam 10 tahun terakhir ini, pemerintah dan sektor swasta masih belum bisa berpuas diri. Berbagai tantangan yang ada, terutama kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung proyek KPBU perlu ditingkatkan agar implementasi ke depan dapat lebih efisien dan efektif.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso menyebut, meski banyak capaian telah diraih, tantangan besar masih menghadang di depan.
"Financing gap atau kesenjangan antara kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan dana yang tersedia makin melebar," ungkapnya.
Di sisi lain, tuntutan untuk menerapkan proyek infrastruktur yang berkelanjutan sesuai pedoman Environmental Social Governance (ESG) juga makin meningkat. Sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan untuk menerapkan Environmental Social Governance (ESG) dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian Keuangan telah menyusun ESG Framework dan Manual.
ESG Framework dikembangkan untuk mendorong penyelarasan indikator kinerja infrastruktur dengan tujuan pembangunan keberlanjutan. ESG Manual disusun dalam rangka memberikan panduan tentang penerapan ESG Framework untuk memastikan penyediaan infrastruktur memberikan dampak ekonomi yang positif. ESG Manual juga memberikan panduan untuk meminimalkan dampak negatif pada aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
ESG Framework dan Manual ESG hadir tidak hanya untuk menjaga kualitas proyek, tetapi juga menjadi magnet bagi investor internasional dan swasta yang akan membawa keahlian, pembiayaan, serta keterampilan manajerial kelas dunia.
Dengan penerapan ESG, setiap proyek akan memberi dampak positif, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Dengan mempercepat langkah menuju pencapaian pembangunan berkelanjutan, membuka peluang pembiayaan yang lebih luas, dan menciptakan masa depan yang sejahtera untuk semua, inilah langkah nyata Kemenkeu untuk menghadapi tantangan masa kini,
Baca juga: Perkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara, Kemenkeu Lakukan Revaluasi Barang Milik Negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.