Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Belum Rampung

Pratikno mengungkapkan alasan belum rampungnya rumah pensiun Presiden tersebut. Ia mengatakan rumah belum rampung karena keinginan Presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Belum Rampung
Kolase Tribunnews (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin-Mardon Widiyanto)
Kondisi calon lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah pensiun Presiden Jokowi. Tanah rumah baru Presiden Jokowi di Colomadu mulai dipagari dan ekskavator sudah di lokasi itu, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih rumah pensiun pemberian negara di Colomadu, Surakarta, Jawa Tengah. Namun, menjelang purna tugas, rumah di atas lahan 12 ribu meter persegi tersebut belum rampung dan belum bisa di tempat.

"Kelihatannya belum," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (8/10/2024).

Baca juga: Diresmikan Jokowi, Relawan Incorporated Mulai Berdayakan Ekonomi Masyarakat di NTT

Pratikno mengungkapkan alasan belum rampungnya rumah pensiun Presiden tersebut. Ia mengatakan rumah belum rampung karena keinginan Presiden.

Menurut Pratikno, Sekretaris Negara sudah menawarkan kepada Jokowi mengenai rumah pemberian negara di tahun ke tiga pemerintahan periode pertama. Namun menurut Pratikno, Presiden menjawab "nanti saja". Begitu juga di periode kedua pemerintahan, di tahun ketiga, Kementerian Sekretaris Negara juga telah menawarkan kepada Jokowi dan dijawab dengan kalimat yang sama.

Baca juga: Apa Benar Jokowi Tolak PDI Perjuangan Masuk Kabinet Prabowo? Begini Kata Dasco Gerindra

Baru kata Pratikno di tahun terkahir pemerintahan, Presiden menjawab akan membangun rumah di Colomadu, Jawa Tengah.

"Akhirnya sekarang belum jadi itu. Jadi mulainya tertunda, terlambat karena keinginan beliau," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Pratikno mengatakan bahwa rumah pensiun tersebut merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada Presiden.

Pemberian rumah dari negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan tersebut presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas