KPK Sita 7 Mobil, Jam Rolex, Hingga Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Sita 7 mobil hingga uang tunai Rp 1 miliar terkait kasus suap suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019–2022.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa:
Baca juga: KPK Periksa 65 Saksi di Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Termasuk Mendes PDTT Abdul Halim
- Kendaraan: 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
- Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
- Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
- Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, serta;
- Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Baca juga: Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK Hampir 6 Jam Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara.
Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
KPK sendiri secara resmi belum mengumumkan perkara ini.