Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta

KPK menyita sita kardus kuning bergambar 'Paman Birin' berisi uang Rp 800 juta dalam OTT di Kalimantan Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Satu barang yang disita adalah kardus kuning berisi uang tunai Rp 800 juta bergambar 'Paman Birin'.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. 

Dalam perkaranya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," ucap Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Saat OTT: Uang Suap Belum Sampai ke Sahbirin Noor

Berita Rekomendasi

Berikut rinciannya:

  1. 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
  2. 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
  3. 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
  4.  1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
  5. 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
  6. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

"‘Paman’ itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: PejabatnyaTerjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel Sempat Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya pada Mei 2024

Untuk uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. 

Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan dalam pekerjaan proyek.

"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor. Berikut daftarnya:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam beberapa proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas