KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta
KPK menyita sita kardus kuning bergambar 'Paman Birin' berisi uang Rp 800 juta dalam OTT di Kalimantan Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.
KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Selain bukti yang disita dari Ahmad, ada juga barang bukti lain yang disita KPK dari pihak lain. Berikut daftarnya:
Dari Agustya Febry Andrean:
- 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
- 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
- 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
- 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan Rp 236.960.000.
Dari Sugeng Wahyudi, di antaranya:
a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan setoran tunai Rp600.000.000,00.
Dari Yulianti Erlynah, yaitu:
- 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
- 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
- 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
- 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
- 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
- 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut.
Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka.
KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.
Atas perbuatannya para tersangka, Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.