Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PejabatnyaTerjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel Sempat Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya pada Mei 2024

Pemprov Kalimantan Selatan sempat meriah predikat opini WTP dari BPK untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut pada Mei 2024 lalu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PejabatnyaTerjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel Sempat Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya pada Mei 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). KPK mengamankan 6 orang tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan dan mengamankan uang dengan lebih Rp 10 miliar terkait dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan. Pemprov Kalimantan Selatan sempat meriah predikat opini WTP dari BPK untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut pada Mei 2024 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada Minggu (6/10/2024) malam.

Hingga saat ini, KPK telah membawa enam orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya sempat dilakukan di Polres Banjarbaru.

Adapun salah satu orang yang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK adalah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan OTT yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Kalsel.

"Biasa, perkara PBJ," tuturnya pada Senin (7/10/2024).

Sementara, pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah menyita uang sebesar Rp10 miliar yang diduga berkaitan dengan suap PBJ di Pemprov Kalsel.

"Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung. Diduga suap dalam pengadaan barang dan jasa," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Kendati salah satu pejabat terjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel sempat meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan Mei 2024 lalu.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), WTP memiliki arti bahwa laporan keuangan terhadap entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Pemprov Kalsel Raih WTP untuk Kesebelas Kalinya pada Mei 2024

Pemprov Kalsel Raih WTP
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin (kedua dari kanan) saat menerima plakat terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan pada 6 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Kronologi OTT KPK di Kalsel yang Seret Nama Gubernur Sahbirin Noor, 6 Orang Diamankan

Sebelum terjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel meraih predikat opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut dari BPK pada bulan Mei 2024 lalu.

Adapun Pemprov Kalsel pertama kali memperoleh predikat opini WTP dari BPK pada tahun 2013 lalu.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor lewat Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin menuturkan capaian tersebut lantaran kolaborasi dari jajaran sehingga tata kelola keuangan dinilai baik oleh BPK.

"Capaian predikat opini WTP berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dari jajaran Pemprov Kalsel bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” kata Muhidin saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin pada 6 Mei 2024 lalu, dikutip dari laman Pemprov Kalsel.

Muhidin menuturkan Pemprov Kalsel selalu berupaya meningkatkan pelaksanaan hingga transparansi pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mengutarakan agar rekomendasi yang disampaikan oleh BPK bisa segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik dan akuntabel sehingga bermanfaat bagi pembangunan di Kalsel.

“Kita terus berkolaborasi untuk membangun tata kelola dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah,” tutur Muhidin.

Pada kesempatan yang sama, anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Rahmadi menambahkan rekomendasi yang diberikan agar segera ditindaklanjuti Pemprov Kalsel selambat-lambanya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan.

Baca juga: KPK: OTT Kalsel Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Rahmadi mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Maka dari itu, rekomendasi dari BPK sangat penting agar bisa mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai dengan aturan,” kata Rahmadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, dari LHP akan dimanfaatkan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

“Jadi kami akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya,” kata Supian.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait OTT di Kalimantan Selatan 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas