7 Tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan, Termasuk Gubernur Sahbirin Noor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa dalam beberapa paket pekerjaan.
Ketujuh orang tersebut termasuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK.
"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," kata Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Para tersangka memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu:
- Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp 23 miliar);
- Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp 22 miliar); dan
- Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).
Berikut daftar tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
Baca juga: Kasus OTT Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Diduga Terima Fee 5 Persen dari 3 Proyek Dinas PUPR Kalsel
1. Sahbirin Noor alias Paman Birin (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.