7 Tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan, Termasuk Gubernur Sahbirin Noor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
Sementara, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat KPK melakukan dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tersebut.
Satu barang yang disita adalah kardus kuning berisi uang tunai Rp 800 juta bergambar 'Paman Birin'.
Barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam.
Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.
"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," ucap Ghufron.
Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:
- 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
- 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
- 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
- 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
- 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
- 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.
Adapun uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan dalam pekerjaan proyek.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)