Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Nilai Tindak Pidana Ideologi Negara di UU KUHP Perlu Diatur Lebih Lanjut

Akademisi mendorong adanya kajian lebih lanjut dalam penerapan tindak pidana ideologi negara, khususnya dalam konteks tindak pidana terorisme.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Akademisi Nilai Tindak Pidana Ideologi Negara di UU KUHP Perlu Diatur Lebih Lanjut
istimewa
Diskusi kelompok terpumpun tentang pengaturan tindak pidana idologi negara yang digelar Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI di Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan:
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun;

b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

(c) terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas