Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kediaman Pribadi Gubernur Kalsel hingga Dini Hari, Paman Birin Diminta Serahkan Diri

Para jurnalis hanya bisa mengambil dan memantau tim KPK dari seberang jalan dan hingga pukul 23.40 wita, rombongan keluar rumah pribadi paman Birin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Geledah Kediaman Pribadi Gubernur Kalsel hingga Dini Hari, Paman Birin Diminta Serahkan Diri
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Tim penyidik KPK tinggalkan areal rumah pribadi Paman Birin di Martapura Timur, Rabu (9/10/2024). 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Nurholis Huda 

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA -  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Ada empat mobil yang masuk ke halaman rumah Paman Birin, satu mobil milik brimob 3 lainnya adalah mobil yang digunakan oleh tim penyidik KPK. 

Saat penggeledahan, jurnalis tidak diperkenankan ambil gambar lebih dekat.

Para jurnalis hanya bisa mengambil dan memantau tim KPK tersebut dari seberang jalan. 

Hingga, pukul 23.40 wita, rombongan keluar rumah pribadi Paman Birin

Sebagaimana, penggeledahan di tempat lain, Tim KPK yang bergerak di lapangan tidak memberikan komentar sedikit pun. 

BERITA REKOMENDASI

Termasuk apa saja hasil penggeledahan, juga tidak bisa terlihat jelas.

Baca juga: KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta

Selain gelap karena lampu taman yang tidak menyala, juga jurnalis tidak dibolehkan masuk ke area halaman rumah kediaman Paman Birin

Dua jam sebelum geledah rumah kediaman, tim penyidik KPK juga terpantau menggeledah rumah dinas Gubernur Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin. 

Adapun, siang harinya Tim PKP juga menggeledah ruangan kerja Paman Birin di Kantor Gubernur Kalsel. 

Yang jelas dari beberapa lokasi tempat penggeledahan tim KPK belum ada terlihat Paman Birin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin Noor, yang merupakan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)  sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (8/10) sore, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu (6/10).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang newakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap Shb,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sahbirin atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah  Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel yang juga PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta)

 Keenam orang tersebut terjaring OTT di Kalsel dan telah ditahan KPK.

Mereka juga diperlihatkan dalam jumpa pers sementara Sahbirin Noor tak ada.

KPK Minta Sahbirin Noor Serahkan Diri

Ghufron menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek Dinas PUPR Kalsel senilai Rp 54 miliar.

Sebelumnya ada penunjukan dua pihak swasta untuk mengerjakannya dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.

“Bahwa atas terpilihnya Yud bersama And sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk Shb,” kata Ghufron.

Dalam pemberian uang kepada Sahbirin, ada sejumlah kode yang digunakan yakni ‘Logistik Paman’.

Selama ini Sahbirin dikenal dengan sebutan Paman Birin. Penyerahan uang menggunakan sejumlah koper dan kardus oleh Yulianti.

“(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen,” kata Ghufron.

 Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti dari Ahmad berupa satu kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta.

Ghufron mengatakan pihaknya juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee lima persen untuk Sahbirin dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Total KPK menyita uang Rp 12 miliar lebih dan 500 dolar AS yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan 500 dolar AS merupakan bagian dari fee lima persen untuk Shb terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel,” sambungnya.

Dalam jumpa pers, Ghufron juga menjelaskan mengapa keterangan resmi baru dikeluarkan dua hari setelah OTT.

KPK perlu waktu untuk membawa para tersangka dan alat bukti ke Jakarta. “Karena prosesnya, pembawaan tersangka, saksi, pihak-pihak yang kami amankan maupun alat buktinya itu melalui proses yang tidak bisa dalam satu penerbangan yang sama,” ungkapnya melalui konferensi pers di Jakarta.

Meski begitu, Ghufron menyatakan pimpinan KPK sudah melakukan ekspose mengenai OTT pada Minggu malam. (Tribun Network/msr/ham/wly) (Banjarmasin PostNurholis Huda) 


Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jelang Dinihari KPK Tinggalkan Rumah Paman Birin di Martapura Timur Banjar, Digeledah Sekitar 3 Jam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas