Perjalanan 10 Tahun LNSW Konsisten dalam Melakukan Penataan Ekspor, Impor, dan Logistik
Perjalanan selama 10 tahun LNSW yang terus konsisten dalam melakukan penataan dan pengelolaan layanan ekspor, impor, dan logistik di Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia berhasil konsisten dalam mendorong digitalisasi sistem keuangan dan layanan publik di tengah tantangan ekonomi global dan dampak pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan guna meningkatkan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor-impor, serta percepatan pelaksanaan berusaha.
Keberhasilan tersebut berkat dukungan dari Lembaga National Single Window (LNSW) selama sepuluh tahun terakhir, khususnya di sektor ekspor, impor, dan logistik.
LNSW yang merupakan unit organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik.
Keberadaan INSW tidak bisa dipisahkan dari mandat pimpinan negara ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II pada 7 Oktober 2003, termasuk komitmen memfasilitasi perdagangan melalui ASEAN Single Window yang pada praktiknya melibatkan kementerian/lembaga lainnya.
Selama sepuluh tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah kementerian/lembaga yang terintegrasi dengan Sistem INSW. Saat ini, sistem INSW yang diselenggarakan oleh LNSW telah mengintegrasikan lebih dari 18 kementerian/lembaga terkait ekspor, impor, dan logistik di Indonesia.
Capaian ini merupakan tonggak pencapaian yang penting bagi Indonesia, karena menunjukkan wujud nyata upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja layanan melalui simplifikasi dan digitalisasi layanan pemrosesan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, serta logistik.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window, pada 2014 silam terdapat 9 (sembilan) kementerian/lembaga (K/L) yang terintegrasi dalam SINSW.
Kesembilan K/L yang menjadi bagian dari Dewan Pengarah INSW tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jumlah K/L yang terintegrasi ini kemudian pada kurun 2018-2020, berkembang menjadi 17 (tujuh belas) dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window.
Selain sembilan K/L yang sudah terintegrasi sebelumnya, SINSW sejak 2018 sudah mulai mengintegrasikan sistem Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Investasi (BKPM), dan Bank Indonesia. Adapun peningkatan jumlah K/L terintegrasi, paling banyak terjadi pada tahun 2020.
Selanjutnya pada tahun 2024, anggota Dewan Pengarah INSW bertambah dengan masuknya Badan Karantina Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Dewan Pengarah INSW Nomor 204 Tahun 2024 tentang Penetapan Badan Karantina Indonesia Sebagai Anggota Dewan Pengarah INSW (Kep Menko selaku Dewan Pengarah 204 Tahun 2024) yang ditetapkan pada April 2024.
Menariknya, kendati dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2018 jo. Kep Menko selaku Dewan Pengarah 204 Tahun 2024 terdapat 18 K/L dalam Dewan Pengarah INSW, dalam perkembangannya jumlah K/L yang terintegrasi dengan SINSW lebih dari itu.
Termasuk di antara K/L yang terintegrasi dengan SINSW adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengelola Migas Aceh, Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Pangan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Badan Pengusahaan Batam.
Sebagaimana disebutkan dalam Perpres 44 Tahun 2018, LNSW menyelenggarakan juga fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dalam rangka mendukung penguatan kebijakan fiskal dan stabilitas sektor keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.