Saksi Sebut Sandra Dewi Pernah Transfer Uang Rp 10 Miliar, Terungkap di Sidang Kasus PT Timah
Terungkap di persidangan pengakuan saksi pernah ditransfer uang Rp 10 miliar oleh artis Sandra Dewi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi di PT Timah memasuki babak baru.
Terungkap di persidangan pengakuan saksi pernah ditransfer uang Rp 10 miliar oleh artis Sandra Dewi.
Demikian pengakuan Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT), Anggraini.
Anggaraina dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Sandra Dewi adalah istri Harvey Moeis, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Sementara Anggraini merupakan istri dari Dirut PT RBT, Suparta, terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis
Penjelasan Saksi
Soal transferan Rp 10 miliar terungkap saat jaksa mencecar Anggraini soal adanya transaksi keuangan dengan perwakilan PT RBT sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Ibu pernah dikirimkan uang olah Harvey Moeis?" tanya jaksa.
Anggraini menjawab beberapa kali dikirimi uang karena semenjak pandemi dirinya selalu menggunakan uang baru agar terhindar dari penularan virus.
"Jadi sepertinya suami saya itu ada cerita sama teman-temanya kalau kita itu punya stok yang baru. Jadi kadang Harvey tukar uang baru lewat saya terus transfer untuk bayar," ungkap Anggraini.
"Kapan itu bu, ibu mulai dikirim uang sama Harvey?" tanya jaksa.
"Beberapa kali ya, Pak. Dari mulai Covid. Tapi kalau misalnya dari berita acara saya, itu ada di Desember sama, ada dua kali kalau di berita acara," jawab Anggraini.
"2019 ya?" cecar jaksa.
"Iya sepertinya, ya lupa," balas Anggraini.
"5 Desember, 6 Desember, 9 Desember, 26 Desember?" tanya jaksa.
"Iya mungkin ya, Pak," timpal Anggraini.
Jaksa lalu mempertanyakan apakah ada transaksi antara Anggraini dengan Sandra Dewi, istri Harvey Moeis.
Anggraini mengaku pernah menerima transfer dari rekening atas nama artis tersebut.
"Apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?" tanya jaksa.
"Saya pernah di tahun 2019 suami saya ada info bahwa ada mau pinjam uang dengan Harvey, kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp 10 miliar," jawab Anggraeni.
Menurut Anggraeni uang itu merupakan pinjaman suaminya Suparta, selaku Dirut PT RBT dari Harvey Moeis.
Uang Rp 10 Miliar itu dikirimkan Sandra Dewi ke rekeningnya pada 2019.
"Uang apa itu bu yang ditransfer?" tanya jaksa.
"Pinjaman suami saya kepada Harvey Moeis untuk usaha," jawab Anggraeni.
Jaksa lalu mempertanyakan mengapa pengiriman uang itu dilakukan oleh Sandra Dewi, bukan Harvey Moeis.
Namun Anggraeni mengaku tak tahu soal itu.
"Kok yang mentransfer Sandra Dewi?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu, Pak," jawab Anggraeni.
Jaksa kemudian mencecar saksi soal penggunaan uang Rp 10 miliar itu.
Anggraeni mengaku tak ingat detail penggunaan uang itu.
"Masuknya ke rekening siapa?" tanya jaksa lagi.
"Ke rekening saya dari Sandra Dewi. Kenapa saya tahu? Karena ada notifikasi di dalam rekening itu Sandra Dewi yang kirim ke saya," beber Anggraini.
Anggraini mengaku setelah menerima transferan itu ia langsung menyerahkan kepada suaminya.
"Setelah Ibu terima dari Sandra Dewi, dari Harvey Moeis, uang itu Ibu ke manakan lagi?" tanya jaksa.
"Sebenarnya saya nggak ingat, tapi pada waktu pemeriksaan saya diperlihatkan transaksi rekening koran saya oleh penyidik. Jadi ada dua transaksi itu saya transfer, judulnya pemindahbukuan transfer," katanya.
"Tapi, karena sudah lama banget, saya juga nggak tahu itu ke mana. Kemudian ada di hari berikutnya atau dua hari setelah itu ada pengambilan tunai. Seingat saya sih kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan kepada suami saya," ujarnya.
"Jadi ada dua kali transfer, kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," jawab Anggraeni.
"Transfernya ke mana?" tanya jaksa.
"Seperti saya bilang, karena itu sudah lama banget, saya nggak tahu ke mana, tapi itu diinstruksikan oleh suami saya untuk transfernya," jawab Anggraeni.
"Tunainya di mana?" tanya jaksa.
"Tunainya harusnya sih saya berikan kepada suami saya. Karena sudah lama, jadi saya nggak ingat ya, Pak, 2019," jawab Anggraeni.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Besok Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi
Artis Sandra Dewi akan hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kepastian tersebut disampaikan Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur.
"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kara Harris, dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Kompas.TV.
Menurut penjelasannya, istri Harvey Moeis tersebut menerima pemanggilan untuk menjadi saksi di kasus Kamis (10/10/2024) besok.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis, pada Kamis pekan ini.
“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.
"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” k jaksa.
Sebagai informasi, Harvey dan Helena merupakan dua dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah.
Harvey merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas
Sumber: Warta Kota/Kompas.TV