Jessica Wongso Melawan Lewat PK, Otto Hasibuan Ungkap Rekaman CCTV yang Disimpan Ayah Mirna
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum siapkan novum pamungkas.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas-berkas PK yang dibutuhkan.
Otto mengatakan, alasan mereka kembali mengajukan PK karena Jessica meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan, Wayan Mirna Salihin.
Dalam pengajuan PK ini, Otto menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru.
Satu di antaranya terkait rekaman CCTV di lokasi kejadian, yakni Kafe Olivier.
Otto menjelaskan, Jessica diadili tanpa ada satu saksi pun yang melihatnya memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna.
Namun, pengadilan menghukum Jessica berdasarkan rekaman CCTV.
Otto menuturkan, sejak awal, pihaknya telah menolak rekaman CCTV tersebut dalam persidangan karena asal usulnya tidak dijelaskan secara terang.
"Kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti dari mana sumber diambilnya CCTV ini."
"Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan ini diambil dari dan dengan cara yang sah."
"Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian tapi muncul tiba-tiba CCTV ini ada di sana," kata Otto, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Ajukan PK, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disimpan di Flashdisk
Namun, dalam wawancara eksklusif dengan wartawan senior Karni Ilyas, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, justru mengaku memiliki rekaman CCTV di Kafe Olivier.
Dalam wawancara itu, ayah Mirna mengatakan, rekaman CCTV tersebut tidak pernah ditayangkan di persidangan.
"Dia (Edi Darmawan Salihin) mengeluarkan CCTV ini, dia mengatakan, ini adalah CCTV yang ada di Olivier dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia," urai Otto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.