Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Lagi Jadi Trigger Mechanism Kepolisian dan Kejaksaan, Nawawi: Apa Lagi yang Kita Harapkan?

Berkat diterapkannya UU 19/2019, Nawawi kembali menekankan bahwa KPK tidak bisa lagi menjadi trigger mechanism.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Tak Lagi Jadi Trigger Mechanism Kepolisian dan Kejaksaan, Nawawi: Apa Lagi yang Kita Harapkan?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi mengatakan dengan UU 19/2019, tidak ada lagi istilah trigger mechnism itu dimunculkan di situ. KPK bukan lagi trigger mechanism di dalam UU 19/2019, istilah trigger mechanism itu diubah dengan istilah sinergitas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semangat awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya ialah untuk menjadi trigger mechanism bagi aparat penegak hukum (APH) lainnya, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.

Hal itu tertuang dalam undang-undang (UU) lama KPK, yakni UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Nawawi Pomolango: KPK Masih Dianggap Anak yang Dilahirkan Tapi Tidak Diinginkan

Namun, seiring waktu, diketahui KPK tidak lagi mengadopsi UU itu.

Saat ini, KPK mengadopsi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini dilahirkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor?

"KPK itu dijadikan sebagai trigger mechanism sebagai instansi yang sudah ada. Jadi KPK menjadi semacam pemicu, pendorong, trigger mechanism bagi kepolisian, kejaksaan, itu dengan UU 30/2022," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dikutip dari tayangan YouTube Transparency International Indonesia, Jumat (11/10/2024).

"Tapi dengan UU 19/2019, tidak ada lagi istilah trigger mechnism itu dimunculkan di situ. KPK bukan lagi trigger mechanism di dalam UU 19/2019, istilah trigger mechanism itu diubah dengan istilah sinergitas," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Nawawi, munculnya UU 30/2002 waktu itu karena negara melihat ada suatu situasi di mana tindak pidana korupsi sudah luar biasa. Sehingga diperlukan metode pemberantasan korupsi yang baru.

Di samping itu, disebutkan pula waktu itu institusi penegakan hukum di sektor korupsi yang ada dianggap tidak efektif dan efisien.

Berkat diterapkannya UU 19/2019, Nawawi kembali menekankan bahwa KPK tidak bisa lagi menjadi trigger mechanism tadi.

Baca juga: KPK Cium Dugaan Pengurusan IUP David Glen Oei Lewat Muhaimin Syarif

"Ini harus kita artikan KPK bukan lagi lembaga yang dipakai untuk mendorong lembaga lain. Tapi KPK disejajarkan dengan kendaraan APH lain, itu sama dengan APH lain. Bahkan di dalam potret Kompas kita sama ketahui kalau tiga kendaraan ini jalan, KPK paling belakang," kata dia.

"Dalam situasi itu, apa yang kita harapkan lagi dari lembaga ini?" ujar Nawawi.


 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas