Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Tuding Darmawan Salihin Punya Rekaman CCTV saat Mirna Tewas, Tak Pernah Dibuka di Persidangan

Otto Hasibuan menuding Darmawan Salihin, ayah dari Mirna memiliki potongan CCTV saat Mirna tewas. Namun CCTV itu tidak pernah dibuka di persidangan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Otto Tuding Darmawan Salihin Punya Rekaman CCTV saat Mirna Tewas, Tak Pernah Dibuka di Persidangan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso didampingi, Otto Hasibuan dan (Kanan) Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin. 

Meskipun tidak pernah dibuka di persidangan, CCTV tersebut sempat diperlihatkan Darmawan saat diundang dalam acara TV One oleh Karni Ilyas.

"Ada suatu tayangan CCTV miliki oleh seorang bernama Darmawan Salihin adalah ayahnya Mirna. Dia waktu itu di TV One, ketika wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV ini."

"Dia (Darmawan) mengatakan bahwa, ini adalah CCTV yang ada di Olivier. Dan tidak pernah ditayangkan di persidangan. Dan ini disimpan sama dia," kata Otto.

Pada akhirnya, Otto menarik kesimpulan bahwa selama ini terdapat sejumlah potongan-potongan CCTV saat Mirna tewas.

CCTV yang diputar di persidangan dan CCTV yang dimiliki Darmawan merupakan satu kesatuan.

Otto mengaku novum yang dikantonginya merupakan rekaman CCTV milik ayah Mirna yang diperoleh dari Karni Ilyas.

"Kami bertuntung dan terimakasih kepada TV One, Karni Ilyas. Kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini lah yang kemudian kami analisa," tegas Otto.

Baca juga: Ajukan PK, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disimpan di Flashdisk

CCTV di Persidangan Direkayasa?

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). (YouTube Kompas TV)
BERITA REKOMENDASI

Berbekal CCTV tersebut, Otto menggandeng ahli untuk melakukan analisis.

Hasilnya, ia menduga CCTV yang selama ini diputar di sidang sudah dipotong dan direkayasa.

Otto kemudian flashback saat dua ahli dihadirkan penyidik kejaksaan untuk menganalisis rekaman CCTV selama persidangan.

Ahli pertama menyatakan rekaman CCTV awalnya memiliki kualitas High definition (HD) dengan ukuran 1920x1080 pixels.

"Tetapi apa yang terjadi di keterangan (ahli kedua), dan ini yang kita lihat diputar di persidangan sudah berubah."

"Sudah menjadi standard definition, artinya kualitasnya menurun. Yang tadinya 1920x1080, tinggal separuh 960x576 pixels," urai Otto.

Menurut hemat Otto, kualitas video yang turun membuat rekaman CCTV menjadi kabur tidak jelas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas