Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sarankan Kejaksaan Bijak soal Bicarakan Fakta di Luar Persidangan

Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Sarankan Kejaksaan Bijak soal Bicarakan Fakta di Luar Persidangan
IST
Pakar Komunikolog, Emrus Sihombing. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.

Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.

"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," ujar Emrus kepasa wartawan, Jumat (11/10/2024).

Hal tersebut, menurut Emrus, menunjukkan bahwa penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi.

Menurutnya, ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.

"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," kata dia.

Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat kejaksaan mengungkap bahwa ia sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum. Hanya saja, menurutnya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.

"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tegas dia.

Hal tersebut, kata Emrus, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.

Pun penegak hukum menjawab pertanyaan media, seharusnya informasi yang disampaikan bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," tandas dia.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.

Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Kemudian uang tersebut diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).

Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Dirut PT RBT yang bernama Anggreini di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa HARVEY MOEIS bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.

Di antara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum.

Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.

Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewipada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.

Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 32 miliar:

* Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS  seluruhnya sebesar  Rp 6.711.215.000;
* Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;
* Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan
* Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Baca juga: Sandra Dewi di Kasus Harvey Moeis, Penegak Hukum Diharapkan Tak Komentar di Luar Persidangan

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas