Sandra Dewi di Kasus Harvey Moeis, Penegak Hukum Diharapkan Tak Komentar di Luar Persidangan
Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat Kejaksaan Agung mengungkap pihaknya sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan. Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.
"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi video wawancara Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno yang mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada PT Timah Tbk, dengan terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, pada 10 Oktober 2024.
Diketahui, Sandra Dewi yang berlatar belakang artis adalah istri dari pengusaha Harvey Moeis yang kini terjerat kasus korupsi timah.
Menurut Emrus, komentar dari pimpinan lembaga penegak hukum yang menangani perkara itu menunjukkan penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi.
Ia menegaskan, ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.
"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," kata Emrus.
Baca juga: Respons Jaksa Terkait Sandra Dewi Berdalih 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan Hasil Endorse
Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat Kejaksaan Agung mengungkap pihaknya sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan.
Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum. Hanya saja, menurutnya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.
"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tegas dia.
Hal tersebut, kata Emrus, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.
Pun penegak hukum menjawab pertanyaan media, seharusnya informasi yang disampaikan bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," tandas dia.
Baca juga: Statusnya Tersangka, Keberadaan Paman Birin Masih Misterius, Rumahnya Sepi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.