Masa Lalu John LBF, Pernah Sehari Hanya Dibayar Rp60 Ribu, Kini Viral karena Ancam Karyawan
Pengusaha John LBF pernah hanya mendapatkan bayaran Rp60 ribu dalam sehari, sebelum menjadi sesukses sekarang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
"Dari kecil, Islam itu bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan saya. Sering juga saya tarawih, padahal saya non-muslim," ungkapnya saat ditemui di kantornya di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Saat beranjak dewasa, John LBF memilih merantau dari Semarang menuju Jakarta, tepatnya pada 2007.
Namun, setiba di Jakarta, ia kehilangan arah dan lupa jati dirinya.
John LBF semakin dekat dengan Islam pada 2019 saat ia tak memiliki uang untuki membawa berobat sang ibu.
"Di kala 2019, saya betul-betul butuh uang untuk ibu saya berobat udah enggak ada daya, kekosongan."
"Hati saya tiba-tiba ada bisikan 'udah lah lu serahin deh hidup lu ke Saya sebagai Penciptamu, berserah penuh'" ungkap John.
Baca juga: Profil Jhon LBF, Pengusaha Ancam Potong Gaji Karyawan Jika Telat Balas Chat, Anggap sebagai Motivasi
Saat itulah, kata John LBF, ia mendapat hidayah untuk menjadi seorang mualaf.
"Waktu itu mualaf di hadapan 300 santri. Nama saya jadi Muhammad Henry Kurnia Adi karena pas maulid," pungkas dia.
Disebut Ancam Potong Gaji hingga Pecat Karyawan
John LBF saat ini tengah menjadi sorotan setelah dugaan ancaman terhadap karyawan di perusahaannya, terungkap.
Kasus ini bermula saat seorang karyawannya, Septia, membongkar soal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah upah minimum provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, hingga tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Buntut pernyataannya yang viral di X itu, Septia diadukan John LBF menggunakan Undang-undang ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Septia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.