AHY soal Kader Partai Demokrat Meninggal dalam Kecelakaan Speedboat Benny Laos
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan duka mendalam atas insiden speedboat meledak di Pelabuhan Bobong, Sabtu (12/10/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut menyampaikan duka mendalam atas terjadinya insiden speedboat meledak di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024).
Dalam insiden tersebut, sebanyak enam orang meninggal dunia.
Dua di antaranya, adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku Utara Ibu Ester Tantri dan Benny Laos sebagai calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut).
Atas meninggalnya sosok tersebut, AHY pun menyampaikan belasungkawa melalui akun X (dulu Twitter) pribadinya.
"Anggota DPRD Maluku Utara Ibu Ester Tantri dalam tugas mendampingi rombongan Calon Gubernur Maluku Utara di Pulau Taliabu. Semoga mendiang Ibu Ester Tantri diberikan tempat terbaik di sisi-Nya, keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan."
"Partai Demokrat memberikan penghormatan terbaik bagi Ibu Ester, kader kami yang gugur dalam tugas," tulis @AgusYudhoyono.
Dalam kolom komentar, akun resmi Demokrat juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian itu.
"Turut berduka cita yang mendalam. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan tempat terbaik-Nya. Aamiiin YRA," tulis @PDemokrat.
Sementara itu, pihak Partai Demokrat saat ini belum memikirkan siapa sosok pengganti Benny Laos cagub Malut setelah menjadi korban meninggal dalam insiden speedboat di Pulau Taliabu.
Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan Partai Demokrat masih berduka pasca meninggalnya Benny Laos.
"Mohon maaf belum dibahas (pengganti Benny Laos). Saat ini masih dalam suasana duka," jelasnya kepada Tribunnews.com, Sabtu malam.
Baca juga: Update Speedboat Terbakar Tewaskan Cagub Benny Laos: 16 Korban Luka Masih Jalani Perawatan Intensif
Kemudian, ketika ditanya apakah Ketum Partai Demokrat AHY akan melayat, Kamhar mengaku belum memperoleh informasi.
"Belum dapat update informasi terkait itu," jelasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat mengajukan pengganti calonnya 30 hari sebelum pemungutan suara jika calon yang diusung meninggal dunia.