Ini Arti Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana yang Akan Diperoleh Jokowi dari Polri
Jokowi akan mendapat medali kehormatan 'Loka Praja Samrakshana' dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siang ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat medali kehormatan 'Loka Praja Samrakshana' dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jelang berakhirnya masa jabatan pada 20 Oktober 2024.
Penganugerahan itu diberikan saat memimpin apel Operasi Mantap Brata 2024 dalam rangka pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/10/2024).
"Jadi dalam apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, (Polri) juga akan memberikan kepada Presiden RI Jokowi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana, secara langsung diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi Polri atas peran besar Presiden Jokowi dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi akan memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri.
Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada sebuah kesatuan Polri yang dinilai telah berjasa di bidang kepolisian dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
Tujuh satuan kerja yang akan menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti adalah Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri, Pusdokkes Polri.
Mengenai arti dari Loka Praja Samrakshana, pakar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI), Atin Fitriana, menjelaskan bahwa istilah tersebut berasal dari bahasa Sanskerta.
"Secara umum kata loka dan praja dapat mengacu pada hal yang sama yaitu negara dan rakyat. Akan tetapi makna tempat hanya dimiliki oleh kata loka," jelasnya dikutip dari Kompas.TV.
Dalam hal ini loka dapat berarti suatu negara sebagai wilayah, sedangkan praja dapat berarti suatu bangsa atau masyarakat.
Dengan demikian, Loka Praja Samrakshana dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV