Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Pita Hijau Diikatkan di Lengan Kiri Atas
Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS Kemenag Tahun 2024, peserta laki-laki dan perempuan wajib mengenakan pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2024.
Sesuai jadwal, SKD CPNS Kemenag 2024 akan dilaksanakan dalam rentang 18 - 29 Oktober 2024.
SKD CPNS Kemenag 2024 akan digelar di dalam negeri dan luar negeri.
Untuk dalam negeri, pelaksanaannya mulai tanggal 18 - 29 Oktober 2024 dan di luar negeri pelaksanaannya pada 22 - 24 Oktober 2024.
Diketahui, sejumlah 327.818 peserta berhak ikut SKD CPNS Kemenag 2024 di dalam negeri.
Sementara untuk SKD CPNS Kemenag 2024 di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya.
"Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri. Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya," terang Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (14/10/2024).
"Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ujar Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Perlu diingat, peserta ujian SKD CPNS Kemenag wajib mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Selain itu, peserta laki-laki dan perempuan juga wajib mengenakan pita hijau.
Pita hijau tersebut, diikatkan di lengan kiri atas.
Baca juga: Link Jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024 dan Tata Tertib Peserta
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan, apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dia dianggap gugur.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," sebut Kang Dhani.
"Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
LINK Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag 2024 (Download)
Tata Tertib SKD CPNS Kemenag 2024
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi bagi yang Melanggar
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
- Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
- Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
(Tribunnews.com/Latifah)