Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Pita Hijau Diikatkan di Lengan Kiri Atas
Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS Kemenag Tahun 2024, peserta laki-laki dan perempuan wajib mengenakan pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2024.
Sesuai jadwal, SKD CPNS Kemenag 2024 akan dilaksanakan dalam rentang 18 - 29 Oktober 2024.
SKD CPNS Kemenag 2024 akan digelar di dalam negeri dan luar negeri.
Untuk dalam negeri, pelaksanaannya mulai tanggal 18 - 29 Oktober 2024 dan di luar negeri pelaksanaannya pada 22 - 24 Oktober 2024.
Diketahui, sejumlah 327.818 peserta berhak ikut SKD CPNS Kemenag 2024 di dalam negeri.
Sementara untuk SKD CPNS Kemenag 2024 di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya.
"Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri. Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya," terang Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (14/10/2024).
"Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ujar Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Perlu diingat, peserta ujian SKD CPNS Kemenag wajib mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Selain itu, peserta laki-laki dan perempuan juga wajib mengenakan pita hijau.
Pita hijau tersebut, diikatkan di lengan kiri atas.
Baca juga: Link Jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024 dan Tata Tertib Peserta
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan, apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dia dianggap gugur.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," sebut Kang Dhani.
"Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.