Bahas Hilirisasi saat Sidang Doktor, Bahlil: Ini Keberanian Jokowi dan Menterinya yang 'Nakal'
Bahlil memuji kebijakan Jokowi dan kerja para menteri terkait kebijakan hilirisasi dalam sidang doktoralnya di Kampus UI, Depok.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjalani sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok, Rabu (16/10/2024).
Dalam pemaparannya, dia membahas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hilirisasi.
Mulanya, Bahlil menyebut belum ada institusi negara dimanapun yang mewujudkan kebijakan hilirisasi.
Dia pun menegaskan sebenarnya kebijakan hilirisasi adalah suatu hal yang pasti akan dilakukan.
Namun, sambungnya, belum ada desain kebijakan pasti yang bisa dijadikan rujukan.
"Saya bingung, jadi ini apa yang saya kerjakan lima tahun ini di kabinet, hilirisasi itu sebenarnya tiba saat suatu hari bakal, belum ada by design," jelasnya dikutip dari YouTube Universitas Indonesia.
Bahlil pun lantas memuji keberanian Jokowi dengan mengambil kebijakan hilirasi sumber daya alam (SDA) di Indonesia dan dibantu oleh menteri-menteri yang berkaitan di kabinetnya.
Dia juga menegaskan belum ada institusi negara manapun yang menerapkan kebijakan hilirisasi SDA layaknya Jokowi.
"Tunjukkan kepada saya, institusi negara apa sekarang yang dijadikan sebagai rujukan untuk melakukan hilirisasi."
"Ini cuma keberanian leadership dari Presiden Jokowi dan menteri-menterinya yang agak 'nakal', termasuk saya," katanya.
Baca juga: MAKI Minta Prabowo Pertimbangkan Lantik Bahlil, Airlangga dan Dito Jadi Menteri
Bahlil lalu menegaskan dengan adanya disertasi doktoral yang dibuatnya, maka dia berharap agar kebijakan hilirisasi di Indonesia dilakukan secara akademis.
Terkait disertasinya ini, mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM itu telah meneliti beberapa negara seperti Tiongkok, Jepang, hingga Inggris.
Dia lantas mengambil contoh kebijakan Inggris yang melarang ekspor wol pada abad ke-16 sehingga membuat negara tersebut menjadi industri tekstil yang berkembang.
"Di Korea, ini (hilirisasi) ditangani oleh Menteri Bappenas-nya. Tapi, dia diberikan kewenangannya untuk memberikan insentif, termasuk pembiayaan," jelas Bahlil.
Namun, Bahlil menilai, untuk saat ini, hilirisasi di Indonesia masih memiliki permasalahan.
Salah satunya terkait pembiayaan di mana ketika anggaran sudah tidak ada, maka perusahaan bingung mencari bantuan.
Lantas, dia berharap agar insentif kepada perusahaan terkait hilirisasi dapat dijadikan kebijakan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Tapi sekarang nggak apa-apa karena ada Pak Prabowo yang akan kita mengadu," tuturnya.
Lebih lanjut, Bahlil berharap agar kebijakan hilirisasi langsung dieksekusi dan dipimpin oleh Presiden RI.
Dia tidak ingin ada monopoli di daerah terkait kebijakan hilirisasi ini.
"Ini adalah contoh dan harus bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Ndak boleh ada presiden-presiden kecil, dia langsung biar apa? Deretnya langsung dan langsung dieksekusi," tuturnya.
Bahlil Selesaikan Program Doktor Kurang dari 2 Tahun
Sebagai informasi, Bahlil hanya menyelesaikan program doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun.
Dikutip dari laman pddikti.kemdikbud.go.id, Bahlil tercatat menjadi mahasiswa S3 di UI pada 13 Februari 2023.
Jika merujuk pada tanggal masuk, maka Bahlil hanya membutuhkan waktu 1 tahun 8 bulan untuk menyelesaikan kuliah doktoralnya.
Adapun yang menjadi sorotan adalah, padahal tertera adanya aturan akademik yakni beban studi Program Doktor Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI adalah 48-52 SKS.
Beban tersebut dijadwalkan dapat ditempuh selama 6 semester atau dapat ditempuh paling cepat 4 semester.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas UI, Amelita Lusia menuturkan Bahlil adalah mahasiswa S3 UI di SKSG yang melakukan studi berdasarkan riset.
"Masa studi antara 4-10 semester," katanya pada Tribunnews.com pada Rabu (16/10/2024).
Amelita juga memastikan program studi doktoral Bahlil sudah sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)