Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Dorong Para Penegak Hukum Maksimalkan Aspek Pengembalian Kerugian Negara

Ahmad Sahroni, mendorong Kejagung, KPK, dan Polri untuk memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara secara lebih maksimal.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Dorong Para Penegak Hukum Maksimalkan Aspek Pengembalian Kerugian Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Ahmad Sahroni, mendorong Kejagung, KPK, dan Polri untuk memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara secara lebih maksimal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III periode 2019-2024 DPR RI Ahmad Sahroni, mendorong para mitra kerja, khususnya Kejagung, KPK, dan Polri, untuk memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara secara lebih maksimal.

Hal itu disampaikannya merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang merilis data terkait perbedaan tuntutan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi, antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Terlebih untuk Kejagung, KPK, dan Polri, harus mulai menggeser paradigma penegakkan hukumnya. Jadikan penjara badan sebagai opsi terakhir, kini yang menjadi prioritas utama adalah cara pengembalian kerugian negara yang ditimbulkannya. Bisa dengan memaksa pelaku membayar dengan jumlah besar melebihi nilai korupsinya, atau sebagainya," kata dia kepada wartawan Rabu (16/10/2024).

"Intinya, jangan sampai kita biarkan uang negara terus-menerus menguap, dimaling, dan dibiarkan tidak kembali begitu saja. Kalau begitu terus, ujungnya yang rugi pasti masyarakat, karena anggaran itukan dasarnya ditujukan untuk kebermanfaatan masyarakat," lanjutnya.

Adapun, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam 'Peluncuran Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi Tahun 2023', Senin (14/10), mengatakan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK

Kejagung total menuntut uang pengganti hingga Rp 82 triliun, sedangkan KPK hanya Rp 675 miliar. 

Sahroni menyebut bahwa tren pengembalian kerugian negara akan menjadi concern penegakkan hukum ke depannya.

Berita Rekomendasi

"Pemaksimalan pengembalian kerugian negara telah menjadi concern Komisi III bersama para mitra kerja. Dan ke depannya, pendekatan ini akan semakin kita gencarkan. Karena terbukti bahwa menambal kerugian negara itu jauh lebih penting ketimbang sekedar penjara badan, yang cenderung tidak solutif, tidak efektif, dan sering memakan biaya besar," ucapnya.

Baca juga: Kerugian Negara Rp300 T Kasus Korupsi Timah Dibebankan ke Para Terdakwa Disebut Tidak Adil

Lebih lanjut, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu tidak ingin anggaran negara yang sebagian besar berasal dari pajak, dikorupsi sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.

"Misal saja ada proyek pengerjaan jalan untuk masyarakat. Kalau dikorupsi ya pasti pengerjaannya jadi jelek, cepet rusak. Yang begitu kan percuma kalau pelakunya cuma dipenjara, masyarakatnya tetep rugi dapet jalanan rusak," ujarnya.

"Makanya, kita maksimalkan pengembalian kerugian negaranya, biar bisa kembali untuk manfaat masyarakat,” pungkas politikus Partai NasDem itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas