Bahlil Raih Gelar Doktor Kurang dari 2 Tahun, Ini Penjelasan UI
Gelar doktor terhadap Bahlil menjadi sorotan karena hanya didapatkan dalam studi selama 1 tahun 8 bulan atau 3 semester.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Dia pun menegaskan sebenarnya kebijakan hilirisasi adalah suatu hal yang pasti akan dilakukan.
Namun, sambungnya, belum ada desain kebijakan pasti yang bisa dijadikan rujukan.
"Saya bingung, jadi ini apa yang saya kerjakan lima tahun ini di kabinet, hilirisasi itu sebenarnya tiba saat suatu hari bakal, belum ada by design," jelasnya dikutip dari YouTube Universitas Indonesia.
Bahlil pun lantas memuji keberanian Jokowi dengan mengambil kebijakan hilirasi sumber daya alam (SDA) di Indonesia dan dibantu oleh menteri-menteri yang berkaitan di kabinetnya.
Dia juga menegaskan belum ada institusi negara manapun yang menerapkan kebijakan hilirisasi SDA layaknya Jokowi.
"Tunjukkan kepada saya, institusi negara apa sekarang yang dijadikan sebagai rujukan untuk melakukan hilirisasi."
"Ini cuma keberanian leadership dari Presiden Jokowi dan menteri-menterinya yang agak 'nakal', termasuk saya," katanya.
Bahlil lalu menegaskan dengan adanya disertasi doktoral yang dibuatnya, maka dia berharap agar kebijakan hilirisasi di Indonesia dilakukan secara akademis.
Terkait disertasinya ini, mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM itu telah meneliti beberapa negara seperti Tiongkok, Jepang, hingga Inggris.
Dia lantas mengambil contoh kebijakan Inggris yang melarang ekspor wol pada abad ke-16 sehingga membuat negara tersebut menjadi industri tekstil yang berkembang.
"Di Korea, ini (hilirisasi) ditangani oleh Menteri Bappenas-nya. Tapi, dia diberikan kewenangannya untuk memberikan insentif, termasuk pembiayaan," jelas Bahlil.
Namun, Bahlil menilai, untuk saat ini, hilirisasi di Indonesia masih memiliki permasalahan.
Salah satunya terkait pembiayaan di mana ketika anggaran sudah tidak ada, maka perusahaan bingung mencari bantuan.
Lantas, dia berharap agar insentif kepada perusahaan terkait hilirisasi dapat dijadikan kebijakan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.