Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG

Edy dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) A. Edy Hermantoro pada Kamis (17/10/2024). 

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500,00,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

 

 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas