Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Sidang: Harvey Moeis Beli Porsche 911 Seharga Rp13 Miliar, Cuma Ada 5 Unit di Indonesia

Terungkap di persidangan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pernah beli mobil mewah merk Porsche 911 edisi terbatas di showroom Surabaya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terungkap di Sidang: Harvey Moeis Beli Porsche 911 Seharga Rp13 Miliar, Cuma Ada 5 Unit di Indonesia
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sales Manajer PT Euroauto Transpratama (Perusahaan Showroom Mobil) Erfan Anugerah Putra saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024). 

Setelah Hakim selesai bertanya, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) gantian mencecar Erfan mengenai pembelian mobil tersebut.

Saat itu Jaksa bertanya apakah mobil Porsche yang dibeli Harvey hanya diproduksi terbatas untuk dijual di Indonesia.

Erfan pun membenarkan bahwa Porsche 911 Speedsteer itu hanya diproduksi sebanyak 1.948 unit di seluruh dunia dan hanya 5 unit yang dijual di tanah air.

"Kemudian, Porche 911 ini versi limited ya?," tanya Jaksa.

"Betul," ucap Erfan.

"Ada berapa di Indonesia yang sudah membeli?," tanya Jaksa lagi.

"Kalau di dunia diproduksi 1.948 kalau yang masuk Indonesia setahu saya kurang dari 5," ungkap Erfan.

Berita Rekomendasi

Kemudian setelah selesai melakukan pembayaran, Erfan menuturkan bahwa pasca 20 September 2020 mobil itu langsung diantar ke Town House milik Harvey di wilayah Pakubuwono Jakarta Selatan.

"Saya konfirmasi di bap saudara saksi juga di poin 12, ini dikirim di towing dari Surabaya sampai town house Pakubuwono milik Harvey Moeis. Betul keterangan saudara seperti itu?," tanya Jaksa.

"Iya," pungkas Erfan.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas