Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji dan Tunjangan Para Menteri dan Wakil Menteri, Dana Operasional Menteri Lebih Besar

Calon menteri dan wakil menteri Prabowo Subianto akan dilantik pada 21 Oktober 2024 mendatang. Ini besaran gaji dan tunjangannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Gaji dan Tunjangan Para Menteri dan Wakil Menteri, Dana Operasional Menteri Lebih Besar
AFP/HANDOUT
Gambar selebaran ini diambil pada tanggal 16 Oktober 2024 dan dirilis pada tanggal 16 Oktober oleh Partai Gerindra memperlihatkan presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah kiri dan kanan) berpose untuk foto bersama calon menteri kabinet mereka selama pengarahan di kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat. (Photo by Handout / Partai Gerindra / AFP) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Prabowo Subianto yang sebentar lagi dilantik jadi presiden RI telah memanggil calon menteri dan wakil menterinya.

Sebanyak 108 calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan telah mengikuti pembekalan di Hambalang.

Selanjutnya mereka akan dilantik pada 21 Oktober 2024, sehari setelah Prabowo dilantik presiden RI.

Menteri merupakan adalah pembantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan yang tugas dan tanggungjawabnya tidak ringan.

Seorang menteri akan mendapatkan fasilitas dari negara termasuk gaji dan tunjangan.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri negara?

BERITA REKOMENDASI

Gaji Menteri

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.


Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas