Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji dan Tunjangan Para Menteri dan Wakil Menteri, Dana Operasional Menteri Lebih Besar

Calon menteri dan wakil menteri Prabowo Subianto akan dilantik pada 21 Oktober 2024 mendatang. Ini besaran gaji dan tunjangannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Gaji dan Tunjangan Para Menteri dan Wakil Menteri, Dana Operasional Menteri Lebih Besar
AFP/HANDOUT
Gambar selebaran ini diambil pada tanggal 16 Oktober 2024 dan dirilis pada tanggal 16 Oktober oleh Partai Gerindra memperlihatkan presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah kiri dan kanan) berpose untuk foto bersama calon menteri kabinet mereka selama pengarahan di kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat. (Photo by Handout / Partai Gerindra / AFP) 

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Tunjangan Menteri

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2024) selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Gaji dan tunjangan wakil menteri negara

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.

Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas