Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Baru Dibentuk, Kapolri Beberkan 3 Direktoratnya
Dalam Kortastipidkor Polri ada 3 Direktorat yang bertugas menyelidiki tindak pidana korupsi hingga penyitaan aset hasil korupsi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap susunan Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang baru saja dibentuk.
Nantinya, dalam Kortastipidkor Polri, akan ada tiga Direktorat yang mempunyai tugas untuk menyelidiki tindak pidana korupsi hingga penyitaan aset hasil korupsi.
"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Prabowo Wanti-Wanti Calon Menterinya untuk Kerja dengan Baik, Tak Boleh Korupsi dan Bantu Hemat APBN
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan nantinya Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan instansi terkait soal penanganan tindak pidana tersebut.
"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk menekan dan memberantas korupsi.
"Dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keberadaan korps ini ditandai secara resmi lewat Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani aturan baru itu 15 Oktober 2024.
Apa saja tugasnya? Bagaimana dengan struktur korps baru tersebut?
Baca juga: Sosok Supriatna Gumilar, Anggota DPRD Jabar Korupsi Sepatu Atlet Disabilitas, Baru Sebulan Dilantik
Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.
"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi pasal 20A ayat (2).
Struktur:
1. Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
2. Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.
3. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
Pembentukan korps ini juga didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1).