Ragam Dukungan usai Jokowi Tandatangani Perpres Kortas Tipikor, Bisa Jadi Sinergi dengan KPK
Dukungan muncul dari berbagai pihak terkait pembentukan Kortas Tipikor oleh Polri dan sudah disahkan Jokowi lewat Perpres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di Polri lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken pada Selasa (15/10/2024).
Adapun tujuan dari pembentukan korps ini adalah untuk pengoptimalan tugas pemberantasan korupsi dan menata organisasi serta tata kerja di lingkungan Polri.
Nyatanya, pembentukan korps yang disahkan lewat Perpres ini mendapat dukungan dari aktivis antikorupsi.
Contohnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan dengan adanya korps ini menjadi penguatan Polri dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Boyamin mengungkapkan dengan pimpinan korps adalah jenderal polisi bintang dua, maka semakin dapat menguatkan kinerja Korps Bhayangkara dalam penanganan korupsi.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap pun turut mendukung adanya korps ini.
Dia menilai adanya Kortas Tipikor justru memperkuat sinergi dengan lembaga antirasuah.
Senada, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengungkapkan pembentukan Kortas Tipikor dapat meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi.
Baca juga: Pengamat Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Bukti Listyo Sigit Serius Berantas Korupsi
MAKI Dukung Kortas Tipikor karena Dipimpin Jenderal Bintang Dua, Punya Wewenang Lebih
Boyamin mendukung dengan adanya Kortas Tipikor karena bakal dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua sebagai kepala.
Kendati demikian, sebenarnya, dia menginginkan korps ini dipimpin oleh jenderal polisi bintang tiga seperti yang terjadi di Kejaksaan Agung.
Di mana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dipimpin oleh pejabat eselon I atau menurut Boyamin setara dengan jenderal bintang tiga.
Boyamin mengatakan langkah ini menjadi awal penguatan Polri untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Prinsipnya saya mendukung langkah Polri membentuk Kortas Tipikor dan ditambah itu di bawah langsung Kapolri. Itu memberikan penguatan Polri hendak memberantas korupsi dengan lebih baik dan lebih kuat."
"Karena kalau kita bandingkan dengan Kejaksaan Agung bahkan itu Jampidsus itu bintang tiga, eselon I. Sehingga untuk mengimbangi itu, layaknya (jenderal polisi) bintang tiga, tapi ini bintang dua ya cukup lah paling tidak lebih tinggi daripada sekedar kemarin bintang satu di bawah Bareskrim," beber Boyamin kepada Tribunnews.com, Jumat (18/10/2024).