Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Sosok Negosiator Penetapan Harga Sewa Smelter antara PT Timah dengan Swasta, Siapa Dia?

Eks Dirops Alwin Albar yang melakukan proses negosiasi dengan pihak smelter swasta perihal penentuan harga sewa.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap Sosok Negosiator Penetapan Harga Sewa Smelter antara PT Timah dengan Swasta, Siapa Dia?
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dua eks petinggi PT Timah Tbk jadi saksi sidang korupsi timah dengan terdakwa bos Timah Bangka Tamron alias Aon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/10/2024). Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk Alwin Albar disebut jadi sosok di balik penetapan harga sewa smelter antara PT Timah Tbk dengan 5 perusahaan swasta terkait kerja sama penyewaan peralatan pelogaman bijih timah. 

Hanya saja kata dia, Alwin sempat melapor bahwa pihak RBT awalnya menawar harga lebih tinggi daripada nilai yang pada akhirnya disepakati.

"Bisa muncul harga segitu awalnya bagaimana RBT 4.000 dan 3.700 untuk smelter lainnya itu awalnya gimana?," tanya Jaksa.

"Pihak RBT awalnya menawarkan 4.300 kalau gak salah," kata Riza.

"Dasar 4.300 apa ?," cecar Jaksa.

"Saya gak tahu detailnya pak, pokoknya setelah negosiasi saya dilaporkan," pungkas Riza Pahlevi.

Terkait harga sewa ini sebelumnya diberitakan, biaya sewa smelter yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk perusahaan yang diwakili Harvey Moeis yakni PT Refined Bangka Tin lebih mahal ketimbang harga sewa ke empat smelter lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Staf Direktorat SDM PT Timah Tbk Eko Zuniarto Saputro saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Berita Rekomendasi

Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum bertanya pada Eko terkait pengetahuan soal dokumen kerjasama penyewaan smelter yang dilakukan perusahaannya.

"Saudara pernah membaca atau mendengar dokumen kerja sama smelter?," tanya Jaksa.

"Dokumennya saya tahu," jawab Eko.

Kemudian Eko pun menerangkan bahwa dokumen itu berisi biaya penyewaan peralatan peleburan atau sewa peralatan processing pelogaman milik lima perusahaan smelter swasta.

Seperti diketahui dalam perkara ini PT Timah menjalin kerjasama dengan lima smelter diantaranya PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan PT Venus Inti Perkasa.

Setelah itu Jaksa mendalami berapa biaya yang disepakati PT Timah untuk menyewa peralatan smelter milik perusahaan swasta tersebut.

Namun saat itu Eko awalnya hanya mengetahui biaya penyewaan smelter yang dikeluarkan PT Timah untuk PT RBT.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas