Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Kasus Korupsi di ASDP

KPK membuka opsi untuk menerapkan pasal TPPU dalam perkara dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Kasus Korupsi di ASDP
HO
Ilustrasi pelabuhan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Dalam kasus itu diketahui saat ini KPK baru menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara.

Baca juga: 3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penerapan pasal pencucian uang bisa menjangkau aset yang sudah disembunyikan oleh para tersangka.

Di mana penyamaran aset tersebut kemungkinan menyulitkan penyidik untuk melakukan asset recovery atau pemulihan aset.

"Apakah ini akan mengarah ke TPPU? Untuk ini masih didalami oleh penyidik. TPPU tentunya dapat diterbitkan sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialih-namakan, sudah dialih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau asset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

Namun, Tessa menggarisbawahi, jika KPK bisa melakukan penyelamatan aset menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam kasus ASDP, maka komisi antikorupsi tidak akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dugaan TPPU.

BERITA REKOMENDASI

"Bila semua aset sudah dapat di-recovery atau dipulihkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang aktif dalam hal ini Pasal 2 dan Pasal 3, KPK tidak atau surat perintah penyidikan pencucian uang ini tidak harus diterbitkan," kata dia.

Diketahui, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 15 aset properti senilai ratusan miliar rupiah milik salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Dari 15 aset tanah dan bangunan yang disita, dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta.

Baca juga: ASDP Tersangkut Kasus Hukum, Erick Thohir Beri Tanggapan Begini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; 
  • Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; 
  • Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; 
  • Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Keempat tersangka itu sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas