Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

Sertifikasi wajib halal diberlakukan mulai tanggal 18 Oktober 2024, BPJPH siapkan 1.032 personil Pengawas Jaminan Produk Halal.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal
Choirul Arifin/Tribunnews.com
Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai tanggal 18 Oktober 2024. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak. 

TRIBUNNEWS.COM - Kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan mulai Jumat, 18 Oktober 2024.

Melansir laman kemenag.go.id, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak.

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.

Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. 

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH  melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (18/10/2024). 

"BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH." lanjutnya.

Aqil menjelaskan, melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personel Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Berita Rekomendasi

Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.

Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.

Baca juga: Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, Berikut 3 Kelompok Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id/.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas