Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Kantongi Uang Pensiun Rp 30 Juta Per Bulan, Tunjangan Listrik, Air hingga Dapat Mobil 

Mengulik hak Jokowi resmi pensiun dari jabatan presiden, dapat uang pensiun, tunjangan, rumah pensiun, mobil termasuk sopir, pengamanan Paspampres.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Kantongi Uang Pensiun Rp 30 Juta Per Bulan, Tunjangan Listrik, Air hingga Dapat Mobil 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan istri, Iriana hendak masuk ke pesawat untuk pulang ke kampung halamannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (20/10/2024). Mengulik hak-hak Jokowi yang resmi pensiun dari jabatan presiden, dapat uang pensiun, tunjangan, rumah pensiun, mobil termasuk sopir serta pengamanan paspampres. 

Apabila memilih di Jakarta, rumah pensiun presiden memiliki luas maksimal sebesar 1.500 per meter persegi.

Sementara bagi yang memilih rumah pensiun di luar Jakarta, tanah yang dipilih memiliki luas maksimal setara dengan 1.500 meter persegi di Jakarta.

Anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Anggaran tersebut paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berhenti dari jabatannya.

Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun perincian anggaran yang meliputi total nilai tambah, total nilai bangunan, dan segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah pensiun.

Lalu menurut Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2014, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara.

Pengajuan rumah pensiun presiden dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan dilakukan secara bertahap.

Berita Rekomendasi

 

Rumah pensiun Jokowi belum bisa dihuni

Presiden ke-7 RI, Jokowi mendapatkan rumah pensiun yang diberikan oleh negara di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Budi Murtono mengatakan, rumah tersebut belum dapat digunakan oleh Jokowi.

Rumah pemberian negara tersebut masih berada dalam masa pembangunan dan Jokowi harus tinggal di rumah pribadinya terlebih dahulu.

Budi menyampaikan, Jokowi akan langsung menuju rumah pribadinya yang terletak di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Meskipun belum dapat mendiami rumah pensiunnya, Presiden Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi sudah pindah kependudukan dan kembali menjadi warga Solo sejak September 2024.

Kolase foto Penampakan proyek rumah pensiun Presiden RI Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (10/10/2024) dan Presiden Jokowi.
Kolase foto Penampakan proyek rumah pensiun Presiden RI Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (10/10/2024) . (kolase foto TribunSolo.com/ist)

Menurut Budi, Jokowi ingin kembali menjadi warga biasa dengan kehidupan yang sederhana setelah purna tugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas