Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jokowi Kantongi Uang Pensiun Rp 30 Juta Per Bulan, Tunjangan Listrik, Air hingga Dapat Mobil 

Mengulik hak Jokowi resmi pensiun dari jabatan presiden, dapat uang pensiun, tunjangan, rumah pensiun, mobil termasuk sopir, pengamanan Paspampres.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Kantongi Uang Pensiun Rp 30 Juta Per Bulan, Tunjangan Listrik, Air hingga Dapat Mobil 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan istri, Iriana hendak masuk ke pesawat untuk pulang ke kampung halamannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (20/10/2024). Mengulik hak-hak Jokowi yang resmi pensiun dari jabatan presiden, dapat uang pensiun, tunjangan, rumah pensiun, mobil termasuk sopir serta pengamanan paspampres. 

Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon

Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Lalu pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa: Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

 

Hak Mantan Presiden RI:

Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Mobil dinas
Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

 

Hak mantan Wakil Presiden RI:

Berita Rekomendasi

Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Mobil dinas
Fasilitas pengamanan dari Paspampamres. 

 

Aturan Rumah Pensiun untuk Presiden

Pemberian rumah pensiun presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebut, mantan presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan akan diberikan rumah yang layak oleh negara.

Rumah tersebut akan diberikan satu kali, termasuk bagi mantan presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.

Kriteria rumah pensiun yang akan diberikan kepada mantan presiden yakni:

Berada di wilayah Republik Indonesia
Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
Memiliki bentuk, keluasa, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden beserta keluarga
Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden beserta keluarga.
Lalu merujuk pada Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan presiden dapat menentukan lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.

Baca juga: Jokowi Pengangguran 9 Hari Lagi, Kenapa Rumah Pensiun Seluas 1,2 Hektar di Colomadu Belum Jadi?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas