Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raffi Ahmad Tak Masuk Jajaran Menteri dan Wamen Prabowo, Sempat Disebut Jadi Staf Khusus Presiden

Nama selebriti Raffi Ahmad tidak masuk dalam jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Prabowo Subianto. Disebut Akan jadi Staf Khusus Presiden

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Raffi Ahmad Tak Masuk Jajaran Menteri dan Wamen Prabowo, Sempat Disebut Jadi Staf Khusus Presiden
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Pengusaha sekaligus selebritas Raffi Ahmad menyambangi kediaman Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Dalam kesempatan lain, Raffi Ahmad pun menegaskan dimana ia ditempatkan, siap membantu Prabowo-Gibran untuk memajukan Indonesia.

"Kita ya siap diminta bantuan, tapi yang sesuai kapasitas kita, apa yang bisa kita lakukan, apalagi buat negara, siap," kata Raffi Ahmad di BSD, Tangerang Selatan.

Sementara itu, musisi Yovie Widianto mengatakan, dirinya akan mengurusi soal pemberdayaan ekonomi kreatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.

"Pemberdayaan ekonomi kreatif," kata Yovie, Selasa.

Kendati demikian, Yovie tak mau mengungkapkan, apakah dirinya bakal ditunjuk menjadi wakil menteri.

"Tadi tuh baru dipanggil saja, jadi belum berani ngomong apa-apa, saya hanya memberikan masukan kepada presiden tugasnya," ujarnya.

Suami Dewayani ini mengaku bertemu Prabowo dan memberikan masukan tentang industri kreatif.

Berita Rekomendasi

"40 tahun saya kan di industri ini, sudah tahu bagaimana dengan negara-negara sahabat kita dengan Singapura, dengan Korea, kerja sama selama ini juga." 

"Mungkin nanti bisa mempercepat pemberdayaan ini," ucap Yovie.

Prabowo Subianto Akan Memiliki 12 Staf Khusus

Presiden Prabowo Subianto akan dibantu staf khusus untuk menunjang tugasnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, terdiri dari:

  1. Sekretaris Pribadi Presiden; 
  2. Juru Bicara Presiden; 
  3. Bidang Hubungan Internasional; 
  4. Bidang Informasi/Public Relation; 
  5. Bidang Komunikasi Politik; 
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 
  7. Bidang Komunikasi Sosial; 
  8. Bidang Pangan dan Energi; 
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 
  10. Bidang Perubahan Iklim; 
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan 
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas