Raffi Ahmad Tak Masuk Jajaran Menteri dan Wamen Prabowo, Sempat Disebut Jadi Staf Khusus Presiden
Nama selebriti Raffi Ahmad tidak masuk dalam jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Prabowo Subianto. Disebut Akan jadi Staf Khusus Presiden
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Pengusaha sekaligus selebritas Raffi Ahmad menyambangi kediaman Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.
Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.
Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden.
Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.