VIDEO Jadi Saksi, Sandra Dewi Mengaku Rutin Diberi Hadiah iPhone Setiap Tahun oleh Harvey Moeis
ia mengaku rutin diberikan hadiah berupa ponsel merk Iphone setiap tahun oleh sang suami.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebriti Sandra Dewi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moies, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi mengklaim tidak pernah diberikan hadiah 88 tas mewah oleh Harvey Moeis.
Hanya saja ia mengaku rutin diberikan hadiah berupa ponsel merk Iphone setiap tahun oleh sang suami.
"Yang Mulia, saya di sidang kemarin sudah menjelaskan suami saya ini pernah memberikan hadiah, rutinitas dia memberikan Iphone setiap tahun," ucap Sandra di ruang sidang.
Terkait 88 tas mewah, Sandra menuturkan, barang-barang itu merupakan hasil endorsement yang selama ini ia dapatkan.
Oleh sebabnya Sandra pun menjelaskan, dirinya kerap melaeqng suaminya itu jika sewaktu-waktu hendak memberikan hadiah berupa tas mewah.
"Tapi untuk tas, saya yang melarang Yang Mulia. Karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online Shop dan toko-toko offline Shop ini yang toko-toko tas Yang Mulia," kata Sandra.
Lebih lanjut Sandra mengungkapkan banyaknya tas yang ia miliki saat ini juga menjadi alasan dirinya melarang Harvey untuk memberi hadiah tersebut.
"Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi karena saya yang melarang, kenapa dia harus memberkan saya tas. Sebelum dia bertanya kepada saya, 'kamu mau tas apa?' ada toko-toko yang bertanya kepada saya, 'kakak mau tas apa? kita mau kasih', untuk mempromosikan toko-toko mereka ini," jawab Sandra Dewi.
Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.