Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Sistem Proteksi TKI

Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI TA 2012.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Breaking News: Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Sistem Proteksi TKI
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi sistem proteksi TKI di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024). Reyna Usman divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.- Fahmi Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menilai Reyna Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara 4 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Selain pidana badan, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Reyna Usman sebanyak Rp 250 juta.

Dengan ketentuan apabila Reyna Usman tak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Tak hanya itu, dalam vonis tersebut, Reyna Usman juga dijatuhi pidana tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar setelah.

Akan tetapi jika dalam kurun waktu 1 bulan setelah vonis tersebut mempunyai hukum tetap Reyna tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkas Hakim.

Baca juga: Hakim Murka Dengar Jawaban PNS Kemnaker soal Proyek Proteksi TKI: Ini Kementerian Kayak Kantor Desa

Adapun dalam perkara ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Reyna Usman telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar.

Reyna didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Penuntut umum mendakwa Reyna dan Darmanta memperkaya Karunia.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455 pada Kemenakertrans RI TA 2012," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2024).


Hal itu karena pelelangan proyek ini dilakukan dengan tidak semestinya, di mana PT AIM sudah dikondisikan menjadi pemenang.

"Karunia kemudian memerintahkan kembali tim tender PT AlM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada Bunamas bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Hasilnya, terdapat sejumlah permasalahan dari pekerjaan tersebut. 

Jaksa mengatakan, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.

"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas