Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Tak Ada Genosida

Alasan Yusril sebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat: Tak ada genosida dan pemusnahan etnis.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Tak Ada Genosida
Tangkapan Layar Kompas.TV
Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo. Terkini, Yusril mengungkap alasannya menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. 

"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil. Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut. Sayangnya tak kunjung ada usul DPR dan keputusan presiden, sesuai Pasal 43 UU Pengadilan HAM," kata Usman.

Usman menilai pernyataan Yusril bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum, tetapi juga menunjukkan nirempati kepada korban.

"Menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," tuturnya.

Baca juga: Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan

Pernyataan senada juga diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti

Bivitri menegaskan, tragedi 1998 masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. 

Berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM dalam pasal 7 tertuang pelanggaran HAM berat meliputi genosida dan kejahatan terhadap manusia.

"Dan kemudian pasal 9 (UU 26/2000) bilang ya, namanya kejahatan terhadap manusia itu segala macam hal yang terkait dengan yang terjadi pada tahun 98," jelas Bivitri, Senin.

Berita Rekomendasi

"Pembunuhan massal, kan 98 itu berat sekali ya, masalah penculikan terhadap aktivis, masalah perkosaan terhadap perempuan-perempuan, itu semua jelas kategorinya pelanggan-pelanggan berat."

"Bisa dicek tuh ke dokumen-dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan segala macam laporan Hak Asasi Manusia Internasional tentang apa yang terjadi tahun 98," lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Mario Christian Sumampouw/Fersianus Waku) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas