Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Tak Ada Genosida
Alasan Yusril sebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat: Tak ada genosida dan pemusnahan etnis.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
Ia pun mengungkit kala dirinya mengajukan UU Pengadilan HAM ke DPR RI.
"Saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri," ujarnya.
Yusril meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji semua dugaan pelanggaran HAM, termasuk rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
Ia juga berujar akan berkoordinasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai terkait hal ini.
"Untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu."
"Dan bagaimana sikap pemerintah kita ke depan. Itu sesuatu yang perlu kita bahas dan kita koordinasikan bersama-sama," imbuhnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjamin pemerintahan Prabowo memiliki komitmen teguh untuk melaksanakan hukum dan keadilan.
Baca juga: Tragedi 1998 Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Aktivis: Yusril Nirempati kepada Korban
Aktivis Ramai-ramai Bantah Yusril
Pernyataan Yusril menuai beragam bantahan dari aktivis hingga pakar hukum tata negara.
Aktivis HAM, Usman Hamid, menyayangkan pernyataan Yusril sebagai seorang menteri.
Ia menilai, Yusril seolah mengabaikan laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim pencari fakta menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.
"Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," ujar Usman, Selasa.
Apalagi, menurut hukum internasional ada empat kejahatan paling serius, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur Pasal 51 Statuta Roma.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia ini menjelaskan hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.