Menteri Lingkungan Hidup Akan Evaluasi Impor Sampah: Sepertinya Harus Kita Akhiri
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, impor dan ekspor limbah memang diizinkan sepanjang limbah tersebut tidak berbahaya dan tidak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kementeriannya akan mengevaluasi kebijakan impor sampah yang selama ini dilakukan Indonesia.
Bahkan menurutnya, sudah saatnya impor sampah tersebut diakhiri sebagai langkah strategis mengatasi masalah pengelolaan sampah dalam negeri.
“Kami juga mengevaluasi impor-impor sampah itu sepertinya harus kita akhiri,” kata Hanif ditemui selepas serah terima jabatan di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
“Tentu langkah-langkah strategis harus kita bangun di sini,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga akan mengambil langkah khusus untuk mempercepat pengendalian tempat pembuangan akhir sampah regional alias TPAS.
Menurutnya, penting memberikan perlakuan khusus terhadap TPAS guna memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih efektif.
“Termasuk kemudian kita mencermati dengan inti penyelesaian tempat pembuangan akhir sampah regional atau TPAS ini akan kami lakukan perlakuan khusus untuk melakukan percepatan pengendalian pembuangan sampah,” katanya.
Baca juga: Menteri Abdul Muti Bakal Kaji Ulang Kurikulum Merdeka UN hingga Zonasi Buatan Nadiem Makarim
Sebagaimana diketahui pengelolaan sampah di Indonesia memang menjadi isu serius di mana banyak daerah menghadapi masalah akumulasi sampah dan pencemaran lingkungan.
Tempat pembuangan akhir kerap penuh hingga melebihi kapasitas tampung. Hal ini berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Evaluasi terhadap kebijakan impor sampah menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Mengakhiri impor sampah diharapkan dapat mengurangi beban pengelolaan sampah domestik dan mendorong peningkatan sistem daur ulang dalam negeri.
Sejak tahun 2018, impor sampah utamanya sampah plastik ke Indonesia meningkat signifikan. Berdasarkan data UN Comtrade, Indonesia mengimpor sampah plastik hingga 53,76 juta kilogram dengan nilai 30,4 juta dolar AS. Sampah plastik ini berasal dari Eropa dan Amerika Serikat.
Indonesia menjadi tujuan impor sampah plastik dan kertas, lantaran untuk memenuhi kebutuhan pabrik-pabrik pengolah barang bekas.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, impor dan ekspor limbah memang diizinkan sepanjang limbah tersebut tidak berbahaya dan tidak beracun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.