Pembentukan Kortas Tipikor Polri Masih Menunggu Perpol Tindaklanjut dari Perpres
Polri menekankan pembentukan Kortas Tipikor bisa lebih mengoptimalkan dalam rangka pemberantasan korupsi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan perkembangan terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurutnya, pembentukan Kortas Tipikor merupakan ide dan gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pemangku kepentingan lainnya.
“Harapannya bisa mengkolaborasikan kepentingan yang terkait dengan pencegahan dan pengurusan tindak pidana korupsi yang saat ini sudah diemban dengan sangat baik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Sandi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Polri menekankan pembentukan Kortas Tipikor bisa lebih mengoptimalkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Maka dari itu setelah Perpresnya muncul, maka Direktorat Tidak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan satuan yang lainnya digabung menjadi satu untuk menjadi Kortas Tipikor dan lembaga ini sudah dalam proses kelanjutannya untuk bisa segera ditindak lanjut di kewilayahan,” tutur Sandi.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan dari sisi peraturan setelah perpres turun maka sebetulnya sudah bisa dieksekusi.
Baca juga: Pengamat Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Bukti Listyo Sigit Serius Berantas Korupsi
“Maka dibuatkan Perpolnya (Peraturan Kepolisian) dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait, baik untuk Menpan, Menkeu, Kumham, dan lain sebagainya,” tukasnya
Sedangkan secara struktural Kortas Tipikor sudah bisa dieksekusi dan bisa ditindaklanjuti.
Polri berharap dengan adanya Kortas Tipikor bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi.
Terkait penunjukan pimpinan Kortas Tipikor, Sandi menyebut bisa berjalanan beriringan.
“Ya, bisa berjalan dua iringan untuk masalah dua-duanya (Perpol dan pimpinan, red),” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri.