Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembentukan Kortas Tipikor Polri Masih Menunggu Perpol Tindaklanjut dari Perpres  

Polri menekankan pembentukan Kortas Tipikor bisa lebih mengoptimalkan dalam rangka pemberantasan korupsi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembentukan Kortas Tipikor Polri Masih Menunggu Perpol Tindaklanjut dari Perpres  
YouTube Kompas TV
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pembentukan Kortas Tipikor merupakan ide dan gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pemangku kepentingan lainnya 

Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama. 

Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri."

Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor, Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas